Jabatan fungsional dosen merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Melengkapi dokumen administrasi dan portofolio.
Pemeriksaan oleh tim penilai internal.
Evaluasi angka kredit dan kelayakan.
Penetapan jabatan fungsional oleh instansi terkait.